Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada Senin (12/5) mengadakan Rapat
Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung. Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS memberikan masukan
untuk lima Raperda tersebut, demi pembangunan Provinsi Bumi Ruwa Jurai
yang lebih baik.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Ari Wibowo menyampaikan satu per
satu poin masukan dari Fraksi PKS. Secara umum, Ari mengajak Pemprov
Lampung dan DPRD Lampung untuk membuka aspirasi berupa kritik dan
masukan dari rakyat Lampung terkait lima Raperda ini. Menurut Ari, ini
partisipasi masyarakat penting, karena mencakup keterbukaan atau
transparansi. “Sebab, bagaimanapun juga masyarakat adalah pemilik saham
terbesar dari seluruh aktivitas pembangunan Provinsi Lampung,” ujar Ari.
Raperda pertama dari lima Raperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna
DPRD Lampung adalah Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ari
menyarankan kata yang merujuk pada kalangan berkebutuhan khusus dalam
Raperda tersebut perlu diganti dengan istilah “difabel” yang bernilai
sopan atau etis. Istilah ini juga akademis, karena sering digunakan
dalam kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial di universitas.
Raperda kedua, Raperda Pembentukan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah,
Ari mengemukakan pentingnya pendalaman profil dan struktur Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) yang telah berdiri sebelumnya, sehingga Pemprov
tidak perlu membentuk BUMD lagi dan tinggal mengoptimalkan BUMD yang
sudah ada. “Ini perlu dilakukan dalam memastikan, fungsi-fungsi
penyediaan jaminan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan
koperasi belum tercover oleh BUMD-BUMD Provinsi Lampung yang telah ada,”
kata Ari.
Terkait Raperda ketiga, Raperda Kepelabuhan Provinsi Lampung, Ari
menyatakan konsekuensi dari penerapan Perda ini kelak adalah pembentukan
Badan Usaha Pelabuhan sebagai operator terminal pelabuhan dan fasilitas
pelabuhan lainnya. Raperda tersebut memberikan kesempatan kepada pihak
swasta menjadi Badan Usaha Pelabuhan tersebut, padahal untuk sektor
kepelabuhan yang strategis, Ari menyatakan lebih baik BUMD yang
mengoperasikan. “Sebab, akan lebih berdampak secara langsung kepada PAD
(Pendapatan Asli Daerah), jika Badan Usaha Pelabuhan berbentuk BUMD,”
ungkap Ari.
Terkait dengan Raperda keempat, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan,
Fraksi PKS berharap agar Raperda tersebut tidak berbenturan dengan
Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Sementara terkait dengan Raperda kelima, Raperda Biaya Haji Domestik,
Fraksi PKS memandang perlu peningkatan pelayanan bagi jamaah haji pada
sisi kuantitas dan kualitas. “Pelayanan ini tidak hanya selama ibadah
haji di Tanah Suci, juga selama masih di Tanah Air, baik di daerah asal
maupun dalam perjalanan menuju embarkasi antara dan seterusnya. Pelayan
prima kepada jamaah harus ditunaikan,” tegas Anggota Komisi I ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment