Komisi III DPRD
Bandar Lampung meminta Dinas Tata Kota (Distako) setempat menindak tegas
seluruh bangunan yang mengalihkan fungsi trotoar. Karena secara tidak
langsung demi keuntungan pribadi para pengusaha tersebut telah membunuh
hak dan kewajiban para pejalan kaki.
Pernyataan
tersebut dilontarkan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung
Muchlas E Bastari. Menurutnya banyak trotoar di Bandar Lampung beralih
fungsi menjadi tempat parkir, taman, bahkan lahan usaha pedagang kaki
lima.
"Trotoar yang
berfungsi baik hanya kisaran 50 persen, bahkan kadang pejalan kaki harus
mengalah turun dari trotoar. Berjalan di aspal yang cukup membahayakan
baginya, karena beresiko diserempet pengendara yang melintas," ujar politisi PKS ini,
Sabtu 7 Maret 2015.
Dirinya mengatakan
sulit menemukan trotoar yang nyaman dan layak dipergunakan para pejalan
kaki, khususnya pada jalan-jalan utama dan jalur padat di Bandar
Lampung. "Seperti Jl Raden Intan depan Telkom, kawasan Telukbetung, Jl
Gatot Subroto, Jl Teuku Umar, dan Jl Zainal Abidin Pagar Alam yang
trotoar terlihat tidak nyaman pagi pejalan kaki karena adanya pedagang
kaki lima atau malah dijadikan parkiran," ungkapnya.
Trotoar yang
menurut pantauan telah hilang dan beralih fungsi yakni di depan karaoke
Seleberities, KFC Kedaton, Griya Gatsu, Hotel Grand Praba, Toko Roti
Sheren, Karaoke Star and The Rock, dan depan kantor FIF Way Halim.
"Pengalihan fungsi
trotoar jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 22 tahun
2009 tentang Lalu lintas pasal 131, yang menyebutkan pejalan kaki berhak
atas tersedianya fasilitas pendukung berupa trotoar, dan fasilitas
umum lainya. Sehingga pemerintah harus konsisten memberikan sanksi
tegas, mengembalikan fungsi trotoar. Perubahan fungsi trotoar atau
penghilangan, apalagi dibuat bangunan ini melecehkan hak pejalan kaki,"
tegas dia.(*)
(Sumber: www.saibumi.com)
0 komentar:
Post a Comment