Sunday 8 March 2015

Sebanyak 50% Trotoar di Bandar Lampung Sudah Beralih Fungsi

Komisi III DPRD Bandar Lampung meminta Dinas Tata Kota (Distako) setempat menindak tegas seluruh bangunan yang mengalihkan fungsi trotoar. Karena secara tidak langsung demi keuntungan pribadi para pengusaha tersebut telah membunuh hak dan kewajiban para pejalan kaki.
 
Pernyataan tersebut dilontarkan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Muchlas E Bastari. Menurutnya banyak trotoar di Bandar Lampung beralih fungsi menjadi tempat parkir, taman, bahkan lahan usaha pedagang kaki lima.

"Trotoar yang berfungsi baik hanya kisaran 50 persen, bahkan kadang pejalan kaki harus mengalah turun dari trotoar. Berjalan di aspal yang cukup membahayakan baginya, karena beresiko diserempet pengendara yang melintas," ujar politisi PKS ini, Sabtu 7 Maret 2015.

Dirinya mengatakan sulit menemukan trotoar yang nyaman dan layak dipergunakan para pejalan kaki, khususnya pada jalan-jalan utama dan jalur padat di Bandar Lampung. "Seperti Jl Raden Intan depan Telkom, kawasan Telukbetung, Jl Gatot Subroto, Jl Teuku Umar, dan Jl Zainal Abidin Pagar Alam yang trotoar terlihat tidak nyaman pagi pejalan kaki karena adanya pedagang kaki lima atau malah dijadikan parkiran," ungkapnya.

Trotoar yang menurut pantauan telah hilang dan beralih fungsi yakni di depan karaoke Seleberities, KFC Kedaton, Griya Gatsu, Hotel Grand Praba, Toko Roti Sheren, Karaoke Star and The Rock, dan depan kantor FIF Way Halim.

"Pengalihan fungsi trotoar jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 131, yang menyebutkan pejalan kaki berhak atas tersedianya fasilitas pendukung  berupa trotoar, dan  fasilitas umum lainya. Sehingga pemerintah harus konsisten memberikan sanksi tegas, mengembalikan fungsi trotoar. Perubahan fungsi trotoar atau penghilangan, apalagi dibuat bangunan ini melecehkan hak pejalan kaki," tegas dia.(*)


(Sumber: www.saibumi.com)

0 komentar:

Post a Comment